Penyalagunaan BBM Bersubsidi di SPBU Bahodopi Semakin Marak Pihak Terkait Tutup Mata

Diketahui lanjut Jaelani, para pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dan pihak SPBU yang diduga telah bekerja sama dalam penyalahgunaan BBM Bersubsidi tersebut tidak mengindahkan aturan yang telah diatur oleh pemerintah (kementerian terkait red) Meski sudah ada ancaman pidana yang sudah diatur namun seolah-olah tidak menjadi efek jerah kepada para mafia yang melanggar hukum, ulasnya.

Ditempat terpisah salah seorang pengendara yang hendak mengisi BBM di SPBU itu mengeluh karena Pertalite cepat sekali habis.

“Pertalite cepat sekali habis, sementara jam dini hari terjadi pengisian bagi kendaraan pengepul,” keluhnya.

Saya bingung melihat pelayanan SPBU Bahodopi begitu memprioritaskan pengepul saja.tandasnya dengan nada kesal.

Sebagaimana diketahui bahwa para pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dimana pelaku terancam dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 juta.

Sedangkan bagi oknum pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku penyalahgunaan BBM ilegal sehingga pembeli dapat melakukan penimbunan atau penyimpanan tanpa izin, dapat dipidana dengan mengingat Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”).

Pasal tersebut berbunyi, dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan yang sengaja memberi kesempatan, sarana.

Hingga berita ini tayang, penanggung jawab/pengawas SPBU 75.94624 Bahodopi Emil saat dikonfirmasi belum memberikan tanggapan.

Penulis : Rahman Tanra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!