Para Anggota DPRD Sumsel yang Setujui Hibah Masjid Harus di Tersangkakan

SINERGINKRI.COM, PALEMBANG – Pernyataan Penkum Kejagung harus menjadi acuan dalam proses hukum dugaan korupsi dana hibah masjid Sriwijaya ucap Pegiat anti korupsi Sumsel “Feri Kurniawan”.

“Peran tersangka AN selaku gubernur telah menyetujui dan memerintahkan penganggaran dana hibah dan pencairan tanpa melalui proposal terlebih dahulu,” kata Kasipenkum Kejagung “Leonard” di Kejaksaan pada Rabu, 22 September 2021.

“Menyikapi pernyataan Kasipenkum ini wajar kalau kami pegiat anti korupsi meminta para anggota DPRD Sumsel yg setujui penggelontoran dana hibah agar di tersangkakan”, ujar Feri Kurniawan.

“Artinya mereka juga turut menyetujui anggaran hibah tanpa proposal dalam rapat – rapat komisi dan banggar serta paripurna”, jelas Feri kembali.

Baca Juga  Pemprov Sumsel Akan Refocusing Anggaran untuk Insentif Nakes

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)