Panen Raya OKUT Diduga Ajang Kampanye, Kadis Pertanian Arahkan Memilih Petahana Lewat Pantun

Acara Panen Raya Damarean Verietas Inpari 47 WBC, Kamis 12 September 2024 di Desa Sumbersuko Jaya Kecamatan Belitang diduga disalah gunakan untuk berkampanye pasangan petahana

Apalagi saat ini belum masa kampanye karena belum penetapan pasangan calon oleh KPU OKU Timur. Sebaiknya kepala daerah wajib cuti selama masa kampanye jika kembali mencalonkan diri menjadi kepala daerah di daerah yang sama.

Ketentuan tersebut (pasal cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana), bertujuan dan maksud baik, yaitu untuk mencegah agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh petahana.

Ketua Bawaslu Sunarto saat dikonfirmasi hal tersebut menegaskan kalau pasangan calon bupati apalagi petahana yang masih menjabat belum boleh kampanye.

“Ya kalau berpantun yang sipatnya sosialisasi mengajak masyarakat untuk memilih dirinya tentunya itu belum boleh sesuai dengan aturan yang berlaku yakni pengaturan cuti kampanye bagi calon kepala daerah petahana dalam undang-undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota mempunyai maksud yang baik,” jelasnya.

.Sementara Ketua KPU OKU Timur, Denis Firmansyah SPd I, MPd membenarkan kalau saat ini belum tahapan kampanye dan pihaknya juga belum menerima berkas juti dari petahana.

“Kami belum menerima berkas cuti dari pasangan petahana dan pada tanggal 22 September penetapan calon dan pada tanggal 23 pengambilan nomor urut pasangan, jadi saat ini memang belum masa kampanye,” tegasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)