sinerginkri.com|OKU TIMUR – Kabupaten OKU Timur Resmi menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, hal itu dituangkan dalam bentuk surat edaran bersama yang ditanda tangani langsung Bupati OKU Timur, Ketua DPRD OKU Timur, Dandim 0403 OKU, Kapolres OKU Timur dan Kajari OKUT.
pemberlakuan surat edaran ini dilaksanakan selama 8 hari dimulai sejak 26 Juli 2021 kemarin hingga 02 Agustus 2021.
Dalam surat edaran bersama tersebut ada 19 ketentuan yang mengatur PKBM, kegiatan perkantoran, kegiatan di sektor esensial, kegiatan jual beli di pasar dan pusat perdagangan, dipusat belanja jual beli makan minum dan beberapa ketentuannya.
Seperti Restoran atau Rumah Makan/kafe dengan skala sedang dan besar baik yang berada di lokasi tersendiri maupun dipusat perbelanjaan/Mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine in).
Diberlakukan Pembatasan pada pusat pembelajaan atau perdagangan Jam operasional sampai Pukul 17:00 waktu setempat.
Kegiatan di area fublik seperti fasilitas umum, taman wisata umum atau area fublik lainnya ditutup sementara waktu.