Tangerang, Sinerginkri.com | Hendra Jaya Ketua Umum Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarak (DPC LSM PPUK) Kabupaten Tangerang, angkat bicara soal Depkolektor atau disebut Mata Elang (Matel) yang meresahkan masyarakat di wilayah Tigaraksa.
“Saya minta kepada Muspika Tigaraksa lakukan penertiban para Matel yang meresahkan masyarakat sekitar Tigaraksa maupun yang cuma melintas karena motor mereka menunggak di atas 3 bulan lebih,” ucap Hendra, Jumat (21/02/25).
Seperti kita ketahui, kata Hendra, mereka (Martel,red) menarik para debitur yang menunggak, padahal dalam dalam undang-undang tidak di perbolehkan menarik kendaraan di jalan.
“Kan sudah jelas penarikan kendaraan bermotor oleh leasing diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia. Dalam Undang-Undang tersebut, diatur bahwa Leasing dapat melakukan penarikan kendaraan bermotor jika debitur wanprestasi atau cidera janji dalam pembayaran angsuran,” ulasnya.
Masih kata Hendra, prosedur yang dilakukan yaitu melalui pemberitahuan, leasing wajib memberikan debitur tiga hari sebelum jatuh tempo pelunasan hutang. pemberitahuan ini dapat di lakukan melalui surat, telepon, atau pesan singkat. Jika debitur tidak melunasi hutangnya setelah diberitahukan, leasing dapat melakukan penagihan. Penagihan dapat dilakukan melalui telepon, surat, atau kunjungan langsung ke rumah debitur.