Mantan Kepsek SMAN 13 Palembang di Vonis 1 Tahun 6 Bulan

sinerginkri.com, Palembang | Kasus penyalahgunaan Dana Bos, mantan Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 13 Palembang, Dra.Zainab ( 61 ) dijatuhi hukuman 1 tahun 7 bulan oleh Majelis Hakim dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, Selasa (14/12/2021).

Putusan yang dibacakan Majelis Hakim Mangapul Manalu SH.MH, dipersidangan dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, Hendy Tanjung SH.MH dan Terdakwa Dihadirkan Di persidangan.

Majelis Hakim juga menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa Zainab, terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca Juga  Upaya Konsisten Pemkot Palembang Menurunkan Tingkat Kemiskinan Ekstrim

“Mengadili dan Menjatuhkan terhadap terdakwa Zainab, dengan Pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan Dan denda 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana Kurungan selama 1 bulan,” ucap Majelis Hakim saat bacakan Putusan di persidangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)