Korban Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Melapor Ke Polres OKU Timur

Korban Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Melapor Ke Polres OKU Timur

OKU Timur, sinerginkri -Menjadi korban pemerasan oleh oknum yang mengaku wartawan berinisial F, korban Muhramin, warga Desa Sri Bulan Rt.006 Rw.003 Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur, pada Jumat (09/10/2026) melapor ke Polres OKU Timur.

Karena menjadi korban pengancaman dan dan pemerasan korban lalu melaporkan dugaan Tindak Pidana Pemerasan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 UU 1/2023 Dan Atau dan atau pasal 483,

Laporan korban tertuang pada Nomor: LP/B/221/X/2026/SPKT/POLRES OGAN KOMERING ULU TIMUR/POLDA SUMATERA SELATAN.

Korban Muhramin, mengatakan, uraian kejadian pada 10 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 Wib, telah terjadi tindak pidana pemerasan dan pengancaman yang terjadi di Desa Sribulan Rt 006 Rw 003 Kecamatan BP Bangsa Raja, OKU Timur yang dilakukan oleh pelaku F yang mengaku sebagai wartawan.

Pelaku F menghubungi korban mengaku media dan jika ada temuan korban jual pupuk di atas harga HET maupun tidak sesuai dengan harga yang ditentukan, dan pelaku mengancam akan memviralkan ke media dan melaporkan ke pihak kepolisian sehingga korban takut, dari kejadian tersebut jika tidak memberikan uang tersebut pelaku F mengancam korban dan pelaku akan memviralkan korban di media dan melaporkan ke pihak kepolisian karena takut.

“Saya ditelpon oleh oknum wartawan berinisial F saat ketemu saya diminta uang Rp 15 juta tapi saya hanya mampu memberi Rp14 juta, pertemuan kedua saya direlpon F saya datang ke rumah F dan F minta uang agar berita yang sudah tayang dihapus sebesar Rp15 juta tapi saya hanya kasih Rp6 juta, itu juga karena saya takut,”ungkapnya.

Syamsul RiJal, SH, dari Law Office Samsur Rijal, SH, MH, pengacara korban, membuat LP atas laporan korban pemerasan dan pengancaman. “Sebelumnya juga pelaku sudah dilaporkan korban yang lain, kita ucapkan terimakasih kepada Polres OKU Timur yang sudah menindak tegas pelaku yang meresahkan masyarakat,”ungkapnya.

Kapolres OKU Timur, AKBP Dr, Lalu Hedwin Hanggara, SH, SIK, MH, MSi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Rendi Ramadhona, SH, MH, melalui Kanit Pidum Ipda Muhammad Indra Fahrozi, SH, membenarkan adanya laporan baru lagi dari korban dugaan pemerasan yang dilakukan pelaku berinisial F.

Sebelumnya pelaku F ditangkap anggota Unit Pidum Satreskrim Polres OKU Timur, Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 10.30 WIB.

FR ditangkap polisi saat diduga menerima uang sebesar Rp10 juta dari perangkat Desa Way Halom, Kecamatan Buay Madang. Uang tersebut sebelumnya disebut diminta FR setelah dirinya mengaku memiliki temuan terkait Desa Way Halom Kecamatan Buay Madang.(Yn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)