Komisi Satu DPRD OKU Selatan Gelar Ruang Dengar Pendapat Bersama KPU OKU Selatan

Terkait dengan pelaksanaan pemilihan umum, KPU OKU Selatan menyampaikan bahwa saat ini KPU Kabupaten OKU Selatan telah melaksanakan beberapa tahapan misalnya pendaftaran dan verifikasi serta penetapan partai politik peserta pemilu dan sedang melaksanakan beberapa tahapan seperti rekruitmen badan adhoc, pemuktahiran data pemilih berkelanjutan, penataan daerah pemilihan, dan juga persiapan verifikasi dukungan calon anggota DPD.

Jejen juga menyampaikan dimana pihak KPU OKU Selatan menyampaikan bahwa terkait dengan badan Adhoc khusus untuk PPK sudah dilakukan pelantikan pda tanggal 4 Januari yang lalu dan saat ini sedang dalam tahap rekruitmen PPS yang baru menyelesaikan tes tertulis.

Terkait pemuktahiran data pemilih, jumlah pemilih di OKU Selatan berdasarkan hasil Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan per September 2022 berjumlah 249.157 pemilih dan pemetaan sementara TPS Pemilu di Kabupaten OKU Selatan berjumlah 1.354 TPS. Terkait jumlah pemilih dan TPS ini masih ada kemungkinan berubah sesuai dengan dinamika dan kebutuhan.

Dalam pertemuan ini juga kami sampaikan Terkait dengan penataan daerah pemilihan, KPU OKU Selatan menyampaikan bahwa KPU OKU Selatan telah melakukan uji publik terhadap draft daerah pemilihan di OKU Selatan dan masih tetap mempertahankan daerah pemilihan pada pemilihan umum 2019 yang lalu. Hal ini dimungkinkan karena Dapil yg ada saat ini masih memenuhi prinsip-prinsip penataan dapil.

Menanggapi Adanya isu yg berkembang mengenai akan adanya perubahan sistem pemilu pada pemilu 2024 yang akan datang, KPU OKU Selatan menyampaikan bahwa itu adalah kewenangan dari pembuat kebijakan /atau regulator, KPU Kabupaten hanya pelaksana dari kebijakan yang telah ditentukan.

Lanjutnya di samping hal-hal tersebut di atas, pada RDP tadi dibahas jg tentang adanya beberapa perangkat desa yang menjadi badan adhoc (PPK). Terkait hal tersebut KPU menyampaikan bahwa tidak ada peraturan di KPU baik UU Pemilihan Umum maupun PKPU yang mengatur tentang perangkat desa tidak boleh menjadi PPK / PPS. Terkait hal ini Kami mengembalikan permasalahan perangkat desa ini kepada instansi yang membawahi perangkat desa ini. Pemerintah Kabupaten OKU Selatan sendiri sudah mengeluarkan edaran bahwa perangkat desa boleh saja menjadi PPK atau PPS.

Jejen juga menegaskan bahwa pihak KPU OKU Selatan tidak berwenang mengambil kebijakan terkait ketentuan-ketentuan pelaksanaan pemilihan umum yang telah dibuat oleh pembuat kebijakan. KPU kabupaten hanya berwenang melaksanakan ketentuan-ketentuan yang dibuat oleh pembuat kebijakan,tutupnya”. ( Dral)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!