Ketua PJS Muba : Yanto Pentol dan Benu Diduga Lakukan Pengeboran Minyak di Hutan Kawasan, Kok Masih Bebas ?

Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP

MUBA, SINERGINKRI – Seiring berjalannya waktu, pengeboran sumur minyak Ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin kian menjamur.hal itu disebabkan oleh makin banyaknya para pelaku usaha minyak Ilegal dengan secara bebas memanfaatkan lingkungan untuk dijadikan tempat pengeboran.

Pengeboran terus dilakukan bahkan merambah sampai ke Hutan Kawasan atau Hutan Lindung.aktifitas tersebut terjadi di wilayah Pakrin Kecamatan Batanghari Leko.

Aktifitas yang dilakukan para pelaku usaha minyak Ilegal ini diketahui tidak ada izin lengkap terhadap penggunaan Hutan Kawasan.

Hal itu disoroti oleh Ketua Pro Jurnalismedia Siber Kabupaten Musi Banyuasin Riyansyah Putra SH CMSP.

Menurutnya, kegiatan yang dilakukan pelaku usaha minyak Ilegal tersebut untuk melakukan pengeboran sumur minyak di Hutan Kawasan adalah tindakan melanggar hukum.

Baca Juga  Sumur Minyak di Keluang Lagi-lagi Terbakar, 4 Pejabat Berwenang Polres Muba Memilih Bungkam

“Dengan memanfaatkan Hutan Kawasan untuk dijadikan tempat pengeboran sumur minyak adalah pelanggaran hukum berat.pengeboran yang dilakukan tanpa izin usaha yang lengkap ini tanpa merusak ekosistem lingkungan secara keseluruhan,”kata Riyan, Kamis (09/10/2025).

*Landasan Aturan Hukum*

Berdasarkan aturan hukum yang berlaku menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 (UU Migas): Pasal 52 menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi atau eksploitasi tanpa izin akan dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling tinggi Rp60 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)