Ketua PJS Muba : Kebakaran Sumur Minyak di Bayung Lencir Warning Bagi Permen ESDM

Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP

MUBA, sinerginkri – Efektifnya Peraturan Menteri ESDM No 14 Tahun 2025 dipertanyakan usai terjadinya ledakan hebat kebakaran Sumur Minyak beberapa waktu lalu di Kabupaten Musi Banyuasin.

Insiden naas tersebut terjadi di Desa Kaliberau Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Musi Banyuasin pada 09 september 2025.

Tak cuma itu, tragisnya kebakaran Sumur Minyak tersebut memakan 6 korban jiwa yang diantaranya 5 korban dalam status meninggal dunia dan 1 korban lain sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Bayung Lencir karena mengalami luka bakar yang cukup parah.

Sorot tajam terarah terhadap aturan Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 mengatur tata Kelola serta Legalitas Sumur Minyak masyarakat yang dikeluarkan Menteri ESDM. Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP mengkritisi penerapan Permen ESDM oleh Pemkab Muba yang dinilai tidak maksimal dijalankan.

Baca Juga  Pemkab Muba Kembali Gelar Gebyar Milenial Bisnis Kreatif 2022

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)