Kepala Inspektur OKU Timur Pentingnya Netralitas ASN Dan PPPK Menghadapi Pemilu 2024

Kepala Inspektur OKU Timur Sumarno, S.H.,M.H

Sumarno mengingatkan, jika ASN melanggar ketentuan makan akan diberikan hukuman, yang terdiri dari hukuman disiplin ringan, sedang dan berat.

“ASN jangan mencoba melanggar ketentuan, karena jika dilanggar sanksi terberat yang akan dijatuhkan adalah penurunan pangkat setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak 12 juta rupiah hingga pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri dari ASN” tuturnya.

“Jadi, ASN tidak boleh berpolitik, jika tetap ingin berpolitik konsekuensinya harus berhenti atau mengundurkan diri dari ASN” tambahnya.

Terkait tenaga hononer yang terlibat praktik politik, dirinya menegaskan bahwa itu tidak diatur dalam undang-undang, namun dirinya mengimbau kepada seluruh tenaga honorer untuk tetap menjaga netralitas dalam menghadapi pemilu tahun 2024.

Baca Juga  Anggota DPRD Sumsel Fenus Antonius Siapkan Bantuan Untuk Petani dan Perjuangkan Harga Gabah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)