Kejati Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi KONI Sumsel

Foto dua tersangka SR dan AT kasus korupsi KONI Sumsel oleh Kejati Sumsel

sinerginkri.com – Dua pengurus Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sumsel, hanya bisa tertunduk saat dijadikan tersangka bernama, Suparman Roman sebagai sekretaris umum KONI Sumsel yang juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Akhmad Thahir sebagai ketua harian KONI Sumsel periode 2020-2022.

Keduanya oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Kamis 24 Agustus 2023 resmi dijadikan tersangka kasus dugaan KKN KONI Sumsel tahun 2021.

“Sebelumnya yang bersangkutan telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan, telah cukup bukti terlibat dalam dugaan perkara dimaksud,” kata Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH.

Sehingga, lanjut Vanny tim penyidik pada hari ini meningkatkan statusnya semula dari saksi menjadi tersangka dalam penyidikan perkara ini. Para tersangka disinyalir telah melakukan KKN khususnya tentang pencairan deposito dan uang atau dana hibah Pemprov Sumsel sekaligus pengadaan barang bersumber dari APBD tahun anggaran 2021.

Modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut yakni dugaan adanya pemalsuan beberapa dokumen pertanggungjawaban dana hibah serta adanya dugaan beberapa kegiatan fiktif sehingga merugikan negara sebesar Rp5 miliar.

” jumlah kerugian negara yang dilakukan para tersangka untuk sementara sejumlah kurang lebih sebesar Rp5 miliar,” ujar Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny.

Atas perbuatan para tersangka, lanjutnya diduga telah melanggar ke-1 primer pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau subsider Pasal 3 jo pasal 18 atau ke-2 pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, bahwa saat ini kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di Ruta Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan, guna kepentingan penyidikan.

Masih dikatakan Vanny, saat ini tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel masih terus melakukan serangkaian penyidikan guna pendalaman alat bukti.

“Hingga saat ini penyidik Pidsus Kejati Sumsel telah memanggil dan memeriksa sebanyak 65 orang saksi,” tukasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!