Tangerang, Sinerginkri.com | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat kekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewijsde).
Dalam kegiatan tersebut Kepala Kejari Kabupaten Tangerang Ricky Tommy Hasiholan menyebutkan, adanya peningkatan kasus peredaran obat terlarang. Hal itu dibuktikan dari meningkatnya obat terlarang yang dimusnahkan.
“Dari data yang didapat, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 76 perkara hingga bulan Mei 2024 mulai dari Narkotika jenis sabu, ganja, extacy, senjata tajam, uang palsu, alat komunikasi, hingga obat-obatan terlarang seperti tramadol dan hexymer,” ucapnya, Rabu (22/05/2024).
Lanjut Ricky, Rincinya, narkotika sabu seberat 38 gram, 95 butir pil extacy, dan lebih dari 9.000 butir obat terlarang dimusnahkan dengan cara di giling setelah dilarutkan dengan air. Lalu, untuk narkotika jenis Ganja seberat 681 gram beserta 240 Lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dimusnahkan dengan cara dibakar.