Kapolres Metro Bekasi Laksanakan Jumpa Pers Terkait Kasus Mayat Dibuang Ke kali Ulu Karangbahagia Bekasi

“Menurut keterangannya yang nyampur obatnya itu kan korban, nah si tersangka nggak tahu obatnya apa. Cuma curiga itu obat yang dicampur ke minuman, kita kan lagi lakukan (cek) laboratorium hasilnya apa, belum keluar,” lanjutnya.

Gidion mengatakan pelaku mengira bahwa korban meninggal akibat dibanting. Ia kemudian membungkus korban dengan terpal. Selanjutnya, pelaku membawa korban menggunakan mobil pikap milik R tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Jasad korban lalu dibuang ke Kali Ulu pada pukul 04.30 WIB. Sebelum melemparkan jasadnya ke kali, badan korban diikat dengan tali yang dikaitkan dengan genting. Mayat korban kemudian ditemukan warga yang tengah memancing pada Selasa (29/3/2022) siang

Adapun pada mayat korban ditemukan tanpa identitas. ”Jarak antara TKP pembuangan dengan TKP ditemukannya jenazah kurang lebih tiga kilometer. Hasil penyelidikan kita berhasil mengungkap kasus ini.” tambah Gidion.

Baca Juga  Kombes Pol Gidion Arif Setyawan melaksanakan konferensi pers ungkap kasus tawuran pelajar

Polisi langsung melakukan penyelidikan saat mengetahui informasi penemuan mayat korban. Dalam waktu 22 jam, polisi bisa menangkap pelaku di gudangnya. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan ancaman hukuman penjara 15 tahun.

(Iin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)