Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan Mengadakan Konferensi Pers Terkait Kasus Penyiraman Air Keras Di Sukatani

Kenzi (26) yang merupakan warga Sukatani menyiramkan air keras ke arah Siti Hartini (57) mertua, Siti Hardiyanti (25) istri, dan Resila (2) anaknya sendiri, saat mereka tengah tertidur lelap.

Ada pun hal yang melatarbelakangi kejadian tersebut dikarenakan Kenji menolak untuk diceraikan setelah menjalani pernikahan siri bersama Hardiyanti.

Padahal, Kenzi dikenal oleh warga sekitar sebagai seorang pengangguran dan suka mabuk minuman keras. Bahkan ia tak pernah memberikan nafkah kepada anak dan istrinya setelah tiga tahun hidup bersama.

Pelaku dikenakan pasal berlapis Pasal 76 C 80 Ayat (2) UU No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan/atau Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT dan/atau Pasal 355 KUHP dan/atau Pasal 353 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. 

(Rachmat)

Baca Juga  KAPOLRESTRO BEKASI RESMIKAN PENGGUNAAN KANTOR SATPAS SIM, UNIT GAKKUM DAN TURJAGWALI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)