SINERGINKRI, Tim advokat yang dipimpin oleh Rumzi, S.H., M.H., melaporkan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh Kepala Desa Pujorahayu, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, terkait kontestasi Pilkada 2024.
Laporan ini disampaikan kepada Bawaslu OKU Timur setelah pengaduan warga yang merasa diintimidasi terkait bantuan sosial yang mereka terima.
“Warga melaporkan bahwa penerima bantuan sosial seperti PKH, BNPT, Bansos, dan KIS mendapatkan ancaman dari kepala desa untuk mendukung salah satu pasangan calon. Ini jelas melanggar prinsip netralitas dan mengancam kebebasan politik masyarakat,” tegas Rumzi. Rabu, (6/11/2024).
Dasar hukum yang digunakan dalam laporan ini merujuk pada Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Pasal 280 Ayat 1 Huruf F, yang melarang kepala desa terlibat dalam kegiatan kampanye yang mendukung atau merugikan calon tertentu.
Selain itu, Rumzi juga mengutip Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Pasal 71 Ayat 1, yang melarang kepala desa mengambil keputusan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah.