K-MAKI Tindak lanjuti Pengadaan Baju Sekolah Dinas Pendidikan Muaraenim Bernilai Rp.24 Milyar ke BPK dan LKPP RI

Lanjutnya adanya penandatanganan Kontrak 6 Oktober 2021 – 15 Oktober 2021 diduga dengan waktu 80 hari kalender atau di akhir tahun dugaan kami proyek tersebut sudah diarahkan pada suatu perusahaaan yang memang sudah ada stok (ready stok) atau sudah siap dengan sefesipikasi yang tidak jelas dan juga dengan mengalakan peserta yang berkopeten dalam bidang ini, seperti sudah memiliki pabrik sendiri dan penawaran yang lebih rendah.

Kemudian apa alasannya pemenang lelang berada pada urutan ke 8 bukan pada urutan diatasnya yang penawarannya lebih murah atau rendah sehingga akan menghemat uang negara sesuai peraturan menteri keuangan.

Dalam pengumuman pemenang lelang tersebut kenapa hanya ada pemenang ke satu saja, siapa pemenang kedua dan ketiga sebagai cadangan.

Dari pengumuman pemenang lelang ini kami duga telah terjadi pelanggaran perpres dengan menentukan kreteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan tidak objektif.

Terkait belanja APBD tersebut diduga tidak sesuai dengan intruksi presiden dan mentri keuangan agar penyerapan anggaran lebih di percepat juga perpres tentang pengadaan barang dan jasa memberi ruang bagi pemda melakukan lelang sehari setelah RAPBD diketuk palu.

Diduga telah terjadi pelanggaran undang-undang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat nomor 5 tahun 1999.

Itulah yang lembaga kami sampai kan ke pihak dinas pendidikan kabupaten Muaraenim tersebut, dengan adanya temuan ini kami dari K-MAKI Sumbagsel akan lontarkan surat permohonan ke BPK RI perwakilan Sumsel untuk lakukan audit secara mendetil serta LKPP RI terkait proses lelangnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)