Sumsel  

K MAKI Tantang Kejari Belitung Serius Usut Kasus Proyek Peningkatan Jalan Selat Nasik – Paser Panjang (Tahap 1) TA 2022

PALEMBANG. SINERGINKRI.COM – Menyikapi perjalanan kasus proyek Peningkatan Jalan Selat Nasik – Paser Panjang ( tahap 1) Ta 2022 yang saat ini masih bergulir di kejaksaan Negeri kabupaten Belitung tidak luput dari pengawasan K MAKI

Koordinator K MAKI sebelumnya menegaskan bahwa kasus ini akan jadikan pilot projek dalam pengungkapan kasus duga korupsi di kabupaten Belitung berskala besar.

Boni, akan kita buat uji nyali ke pada pihak kejaksaan negeri Belitung yang baru beberapa bulan menjalankan tugas di Bumi laskar Pelangi ini, kasus ini K MAKI berikan sebagai ucapan selamat datang dan selamat bertugas ke pada ke Kejari berserta jajarannya untuk menghadapi para mafia plat merah lingkungan pemerintahan kabupaten Belitung yang tidak pernah tersentuh.

” Khusus untuk kasus jalan ini , K MAKI nyatakan tidak ada kata kata kebal hukum dalam dugaan penyalaan gunaan keuangan negara,itu duit rakyat, dari pajak rakyat, untuk bertempur dengan para koruptor bukan lah hal yang pertama kami lakukan, sesuai visi dan misi kami sebagai aktivis , kalau jalan ini bagi kami kasus kecil nilainya , tapi saya sebagai putra Belitung terinspirasi untuk mengungkap dari temuan ini,” kata Boni Sancin

Lanjut nya , ” Membeberkan soal pembuatan jalan ini ,di duga proyek titipan, dan disenyalir ada kepentingan penguasa untuk mengakses ke daerah wisata miliknya di pantai Paser panjang, tidak tanggung tanggung telan anggaran Rp.6,2 miliar tapi di duga tidak jelas sumbernya ( di duga tidak ada dalam RKA ) untuk peningkatan jalan sepanjang 3,4 KM,” pungkasnya

“Dalam hal ini kami tantang Kejari Belitung untuk mengusut mengusut tuntas kasus ini,dan waktu dekat ini akan kami layangkan surat kejati Babel untuk kawal kasus ini, kita sudah lama tidak mendengar kasus penyalahgunaan keuangan APBD kabupaten Belitung mencuat ke skala Nasional, ini K MAKI akan lakukan secara step by step sampai APH memberikan jawab kepada kita selalu pelapor,”Imbuhnya (rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)