K- MAKI Pertanyakan Tindak lanjut 7 Temuan BPK RI TA 2019 / 2020 Di Bapenda Propinsi Sumatera Selatan

Kelima,di temu kan juga intensifikasi pajak kendaraan bermotor tahun 2019 dan 2020 belum memadai, permasalahan ini mengakibatkan potensi atas pendapatan PKB sebesar sebesar Rp.10.914.838.798,50 yang belum memadai.

Ke enam, terdapat kurang pungut pajak ,denda , dan bunga PKB-AB sebesar Rp.103.307.044,00, permasalahan ini mengakibatkan kekurangan penerimaan pajak,denda dan PKB- AB

Ke Tujuh, di temukan juga aplikasi Samsat on line Sumsel belum sepenuhnya di rancang untuk menjamin keamanan ,Validas ,dan ketepatan Tarif,dari masalah tersebut mengakibatkan Aplikasi SOS belum dapat diandalkan dalam mengurangi risiko penyelahgunaan atau penyimpangan dalam pengelolaan penerimaan pajak terkait kendaraan bermotor serta potensi kekurangan penetapan pajak daerah sebesar Rp.3.732.731.670,74

” Dengan adanya 7 temuan tersebut ,kami dari Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumbagsel mempertanyakan secara terbuka kepada Badan Pendapatan Daerah secara terbuka, apakah temuan dan rekomendasi dari BPK RI ini sudah dilakukan tindak lanjuti,” kata Boni Belitong.

Kemudian Boni menuturkan,” ya kita terbuka sajalah,aturan di buat untuk di taati demi tegaknya sistematis hukum di republik ini,adanya pertanyaan kami dari lhp ini yang di terbitkan tanggal 19 Januari 2021 , berdasarkan aturan 60 hari untuk di tindak lanjuti dari temuan yang menjadi rekomendasi BPK kepada dinas,apabila tidak di lakukan tugas akan menindaklanjuti ke ranah hukum,biar APH bisa mempertanyakan apa yang menjadi temuan BPK tersebut ada indikasi merugikan negara,” pungkas nya.

Selanjutnya Di sisi lain Komunitas MAKI jugo singgung dari 6 temuan LHP pendapatan Tahun 2017 BPK RI yang di senyalir belum di tindak lanjuti antara lain
1.sistem aplikasi pengelolaan pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor tidak memadai.
2.pengelolaan pajak kendaraan bermotor ( PKB) tidak tertib dan potensi pendapatan PKB belum di terima sebesar Rp.25 miliar lebih.
3.pengelolaan tunggakan pajak kendaraan bermotor belum tertib.
4.pengelolaan Bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) tidak tertib dan berpotensi pendapatan BBNKB belum di terima sebesar Rp.15 miliar lebih
5.pengelolaan pajak air minum permukaan ( PAP) belum tertib.
6.penerimaan PAP dan pajak alat alat berat terlambat setor sebesar Rp 94 juta dan tidak di setor ke kas daerah sebesar Rp.50 juta. (Sumber LHP BPK RI)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)