Sumsel  

K MAKI Demi Kepastian Hukum, Rekomendasi Ombudsman 2015 Harus Diungkap dalam Persidangan

Perkara Korupsi Pembebasan Lahan Tol Betung Tempino - Jambi

Net

Palembang, sinerginkri – Perkara dugaan korupsi pembebasan lahan pembangunan Tol Betung Tempino – Jambi mendekati babak akhir dengan pembacaan tuntutan JPU kepada terdakwa Amin Mansur (AM) dan Yudi Herzandi (YH).

Dalam tuntutannya, JPU menyebutkan bahwa kedua terdakwa dianggap memenuhi unsur tindak pidana korupsi dengan melakukan pemufakatan jahat memalsu buku-buku dan daftar, untuk mendapatkan keuntungan dari pembebasan lahan pembangunan Tol Betung Tempino – Jambi.

Tuntutan Jaksa bahwa dua org tersangka melakukan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi tentunya terkait status tanah yang menjadi objek ganti rugi.

Tanah yang di ganti rugi tersebut di nyatakan JPU merupakan tanah negara yang di buatkan dokumen kepemilikan oleh para terdakwa dalam rangka proses ganti rugi jalan tol.

Ombudsman Republik Indonesia dalam rekomendasinya No. 0008 tahun 2015 tentang SK Menhut No. 822 tahun 2013 yang intinya menyatakan SK Kemenhut tersebut menyebabkan ketidak pastian hukum.

Ombudsman telah melakukan pemeriksaan dan kajian sistemik terkait SK Kemenhut No. 822 tahun 2013 dan SK Kemenhut No. 866 tahun 2014 yang menyebabkan ketidak pastian hukum bagi masyarakat Sumsel dan khususnya masyarakat Kabupaten Musi Banyuasin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)