Industri dan Hak Buruh Perempuan di Kawasan IMIP

Morowali, Sinerginkri.com | Dalam kehidupan sosial pencapaian kesetaraan akan harkat dan martabat perempuan masih belum menunjukkan kemajuan yang signifikan. Banyak hak-hak perempuan atas pekerjaan yang masih banyak menghadapi berbagai benturan baik itu karena persoalan implementasi maupun persoalan hukumnya.

Namun hal itu berbanding terbalik dengan apa yang telah diterapkan kepada 6.937 karyawan perempuan di Kawasan Industri IMIP (Indonesia Morowali Industrial Park).

Head of HR and Training Department PT IMIP, Achmanto Mendatu mengatakan, beberapa upaya telah dilakukan guna mewujudkan kesetaraan dalam lingkungan kerja melalui kebijakan dan program. Mulai dari kebijakan cuti hamil, cuti haid hingga pemisahan secara normatif dalam sarana transportasi dengan penyediaan ruangan khusus bagi para pekerja perempuan.

Baca Juga  Pesantren Daarul Muntadzar Dapat Gedung Baru dari IMIP

“Pada prinsipnya kami (IMIP) sebagai pengelola kawasan telah menerapkan apa yang sesuai dengan yang diatur dalam undang–undang. Yang mana hak seluruh pekerja dijamin dalam konstitusi. UUD 1945 Pasal 28D ayat (2) menegaskan, setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)