Hasil Rapat Bersama Kemenag OKU Selatan Tetapkan Besaran Zakat Fitrah 1447 H Tahun 2026

Berdasarkan hasil musyawarah, disepakati bahwa:

– Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 kilogram beras per jiwa, atau apabila diuangkan sebesar Rp40.000 (setara Rp16.000 per kilogram).

– Fidiyah ditetapkan minimal 1 kilogram beras per hari, atau dapat diuangkan sebesar Rp30.000 per hari termasuk lauk pauk.

– Nisab Zakat Mal ditetapkan sebesar Rp3.825.000.

Dalam rapat tersebut juga disampaikan bahwa ke depan akan dilakukan sosialisasi terkait sistem pembayaran zakat fitrah, dengan mendorong agar pembayaran dilakukan dalam bentuk beras sesuai dengan ketentuan fikih dan ajaran Al-Qur’an.

Keputusan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi seluruh masyarakat Kabupaten OKU Selatan dalam menunaikan kewajiban zakat pada bulan Ramadan 1447 H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)