Gabungan LSM RIB dan MP-NKRI Unras di Kejati Sumsel

“Setelah hari ini kita menyampaikan pendapat selama – lamanya 30 hari, kedepan akan melakukan aksi kembali di Kejati Sumsel, untuk menanyakan hasil kinerja dari laporan tersebut. Jika Kejati Sumsel tidak memberikan tanggapan atau masih dalam rana telaah, mari sama – sama kita review PP No 43 tahun 2018,” ujar Syahabudin dalam orasinya di Kejati Sumsel,

Menurutnya, pihaknya masih memberikan kepercayaan tinggi kepada Kejati Sumsel, supaya kedepannya jisa sama – sama berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Sumsel.

Sementara Itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Khaidirman mengatakan, pihaknya mengucapkan berterima kasih kepada teman-teman dari LSM RIB dan Ormas MP NKRI yang telah menyampaikan aspirasinya, sebagaimana diatur PP No 43 Tahun 2018 peran serta masyarakat.

Baca Juga  Diskominfo Palembang  Gelar Sosialisasi Literasi Digital

“Kami dari Kejati Sumsel tentu mengarahkan membuat laporan tertulis terkait dugaan korupsi di Kabupaten Ogan Ilir dan Kabupaten OKU, identitas lengkap serta didukung oleh dokumen. Setiap laporan kita teliti dan setiap laporan belum tentu cukup bukti, itu namanya dugaan” katanya. (yanthi.m)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)