DPRD Palembang Setujui Tiga Raperda

SINERGINKRI.COM, PALEMBANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menyetujui tiga rancangan peraturan daerah yang diajukan Pemkot Palembang.

Hal ini berdasarkan hasil penelitian panitia khusus (Pansus) yang dilaporkan pada Rapat Paripurna ke 12 Masa Persidangan II, dengan agenda penyampaian Laporan Pansus I, II dan III terhadap tiga Raperda Kota Palembang dan persetujuan bersama di ruang rapat Paripurna Jalan Gubernur H Bastari Jakabaring, Kamis (26/8/2021).

Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Palembang, Azhari Haris dan dihadiri Wali Kota Palembang, H Harnojoyo, Wakil Walikota, Fitrianti Agustinda, Ketua DPRD Kota Palembang, Zainal Abidin dan sebagian anggota dewan, Forkopimda dan Organisasi Perangkat Dinas (OPD), yang hadir langsung maupun secara virtual.

Baca Juga  DPP Gencar Indonesia Kembali Menyalurkan 1 Ton Beras Bangub Sumsel di Kelurahan 18 Ilir

Tiga Raperda yang disetujui itu, yakni Raperda No 5 tentang Perizinan Perusahaan Berisiko, Raperda Pembangunan Kepemudaan, dan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Pembentukan Rukun Tetangga dan Rukun Warga atau RT/RW.

“Pansus I menyetujui Raperda Nomor 5 tentang Perizinan Perusahaan Berisiko, untuk dapat menjadi peraturan daerah dan menjadi payung hukum untuk perizinan perusahaan berisiko,” kata juru bicara Pansus I, Abdullah Taufik.

Pansus I juga meminta Pemkot menyosialisasikan Perda ini ke masyarakat.

“Perlu diketahui Perda ini satu-satunya di Indonesia, yang dibuat,” ujar Taufik.

Pansus II membahas Raperda Pembangunan Kepemudaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)