DPC GMNI Kabupaten Tangerang Desak Satpol PP Tindak Tegas THM yang Masih Beroperasi Selama Ramadhan

Tangerang, Sinerginkri.com | Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) secara tegas mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang untuk segera menutup seluruh Tempat Hiburan Malam (THM) yang masih beroperasi selama bulan suci Ramadhan, khususnya di wilayah Citra Raya Kecamatan Panongan dan Kelapa Dua, sebagaimana diatur dalam Instruksi Bupati Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengaturan dan pembatasan operasional tempat hiburan selama bulan puasa.

Ketua DPC GMNI Kabupaten Tangerang, Saepul Bahri, menyampaikan bahwa berdasarkan laporan masyarakat, masih terdapat sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Panongan dan kelapa dua yang tetap beroperasi meskipun telah ada instruksi resmi dari Bupati.

“Kami menerima laporan bahwa di Kecamatan Panongan dan Kecamatan Kelapa dua masih ada hiburan malam yang beroperasi. Ini jelas bentuk pengabaian terhadap Instruksi Bupati No. 4 Tahun 2026. Satpol PP harus segera turun tangan dan melakukan penindakan tegas,” ujarnya.

DPC GMNI menilai bahwa pembiaran terhadap pelanggaran tersebut berpotensi memicu keresahan sosial di tengah masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa. Ramadhan adalah momentum yang harus dijaga kesakralannya, dan seluruh elemen masyarakat, termasuk pelaku usaha, wajib menghormatinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)