Cairkan Dana Desa Sendiri Tanpa Rekomendasi, Kades Pandan Dulang Diduga Salahgunakan Dana Desa

Ilustrasi

MUBA, SINERGINKRI – Kepala Desa Pandan Dulang Kecamatan Lawang Wetan Kabupaten Musi Banyuasin Diduga melakukan pencairan Dana Desa Tanpa Rekomendasi sesuai dengan prosedural yang berlaku.

Berdasarkan aturan yang ada, Kepala Desa dilarang untuk melakukan pencairan Dana Desa sendiri untuk mencegah terjadinya tindakan Penyalahgunaan Dana Desa atau Korupsi.

Melihat fenomena yang dilakukan Kepala Desa Pandan Dulang tersebut ditanggapi serius oleh Ketua PJS Muba Riyansyah Putra SH CMSP.

Menurut Riyan, langkah pencairan Dana Desa Tanpa Rekomendasi yang dilakukan Kepala Desa Pandan Dulang adalah suatu tindakan Ilegal dan perilaku Korupsi yang nyata diperlihatkan.

“Sejauh ini Dana Desa TW 4 belum ada satupun desa yang mencairkan. Namun, Kepala Desa Pandan Dulang diduga menantang aturan yang berlaku, kami berharap APH menindak hal tersebut,'” katanya.

Baca Juga  Kecamatan di Muba Sudah Bisa Cetak KTP Elektronik

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)