SINERGINKRI – Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa secara resmi menyalurkan Dana Desa Tahun Anggaran 2025. Rabu, 12 Februari 2025.
Digelar di Balai Rakyat Setda OKU Timur, penyerahan secara simbolis dana desa tahun anggaran 2025 ini diserahkan langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, .M.T., M.M. didampingi oleh Kepala Dinas PMD H. Rusman, S.E., M.M.
Adapun dana yang diterima Kabupaten OKU Timur pada tahun anggaran 2025 ini sebesar Rp.263.318.358.000.
Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Enos mengungkapkan terdapat 3 kriteria yang harus dipatuhi dalam menggunakan dana desa, yaitu kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas dari penggunaan dana desa.
Bupati juga menekankan kepada seluruh kepala desa untuk menyesuaikan arah kebijakan dengan pemerintah kabupaten, provinsi dan pusat.
“Tahun 2025 arah kebijakan pemerintah pusat harus sinkron dengan arah kebijakan sampai pemerintah desa, kita harus menyesuaikan kebijakan pemerintah di atas kita,” tegas Bupati.