OkuTimur.Sinerginkri.com – Bupati OKU Timur H. Lanosin, S.T., menghimbau bagi masyarakat OKU Timur baik dari dalam atau dari luar OKU Timur agar tetap mematuhi perintah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk tidak melakukan mudik lebaran.
Perintah larangan mudik jelang Hari Raya Idul Fitri itu dituangkan dalam Instruksi Mendagri Nomor 9 Tahun 2021.
“Kalau soal hati masyarakat tentu ingin sekali untuk mudik, tapi dikarenakan harus menegakkan protokol kesehatan maka kita harus menerima dan mematuhi semua himbauan dan aturan yang diberikan pemerintah pusat,” kata Bupati OKU Timur usai menghadiri Paripurna di Gedung DPRD, Selasa (04/05/2021).
Karena itu sudah ditetapkan, Bupati OKU Timur menghimbau masyarakat harus mengikuti apa yang sudah diperintahkan oleh Pemerintah Pusat.
Sedangkan terkait Shalat Id, secara pribadi Bupati ingin Shalat Id ini tetap dilakukan di Masjid tapi harus sesuai dengan protokol kesehatan yang ketat. Disediakan fasilitas cuci tangan dan hand Sanitizer, wajib memakai masker. Jarak jemaah antara satu sama lain wajib dibatasi dan jumlah jemaah harus didalam Masjid dibatasi dari jumlah biasanya atau separuh.