OKU Timur, sinerginkri.com – Pemerintah Kabupaten OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) menyelenggarakan Sosialisasi Undang-undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Acara yang berlangsung di Aula Rumah Dinas Puri Sebiduk Sehaluan, Selasa 14 Mei 2024 dibuka langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, M.T. dan diikuti oleh seluruh Kepala Desa Se-Kabupaten OKU Timur.
Turut hadir Asisten 1 Bidang Pemerintahan Drs. Dwi Supriyanto, M.M., Staf Khusus Suparman, Kepala Dinas PMD H. Rusman, S.E. M.M., Para Kepala OPD, Camat, dan Ketua serta Pengurus Paguyuban Kades Kabupaten OKU Timur.
Dalam laporan sekaligus sosialisasinya, Kepala Dinas PMD OKU Timur H. Rusman, S.E. M.M., menjelaskan bahwa “Ini merupakan sosialisasi dari Undang-Undang RI Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa, Kita ketahui bahwa Undang-Undang ini merupakan Perubahan Kedua dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2024. Dimana ada beberapa point perbedaan, namun yang paling ditunggu adalah pasal yang menjelaskan perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa”, ujarnya.