Sumsel  

BPN Kota Palembang Terbitkan SHM 4737 Mukar Suhadi Lewat Program PTSL, K MAKI : Usut Tuntas

Perkara Ganti Rugi Lahan Simpang Bandara

Gambar peta bidang tanah SHM No. 4737 seluas 40.000 m2

PALEMBANG, SINERGINKRI – BPKP Perwakilan Sumatera Selatan nyatakan kerugian negara total lost berdasarkan hasil audit dengan tujuan tertentu pada perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara.

Arti total lost kerugian negara senilai Rp. 39,8 milyar yang dinyatakan oleh auditor BPKP dapat di maknai tidak sahnya Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 4737 seluas 40.000 m2 atas nama Mukar Suhadi.

Proses sertifikasi tanah milik Mukar Suhadi seluas 40.000 m2 di lakukan oleh Kantor BPN Kota Palembang tahun 2020 melalui sertifikat tanah yang diterbitkan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) setahun sebelum proses ganti rugi tanah oleh Pemkot Palembang.

BPN Kota Palembang dan JPN/Datun Kejari Palembang menyatakan tanah milik Mukar Suhadi seluas 40.000 m2 sah secara hukum namun BPKP Sumsel dissenting opinion dalam audit tujuan tertentu dengan menyatakan sebaliknya tidak sah.

Apa yang menjadi dasar hukum auditor BPKP nyatakan tidak sahnya sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi tentunya hanya ada satu alasan yaitu sertifikat No. 4737 atas nama Mukar Suhadi hanya selembar surat pernyataan.

Menjadi pertanyaan publik, kenapa kantor BPN Kota Palembang menerbitkan sertifikat yang diduga tanpa tanah dan mengeluarkan daftar harga Rp. 3.775.000 per meter persegi.

Baca Juga  Pj Sekda Kota Palembang Hadiri Rakernas Apeksi XVII 2024

Mafia tanah diduga mengatur operasi senyap menyediakan tanah seluas 40.000 M2 untuk kolam retensi Simpang Bandara dengan kalkulasi keuntungan puluhan milyar.

Data dari Pemkot Palembang menjadi acuan mafia tanah mencari tanah yang cocok untuk lahan kolam retensi Simpang Bandara.

Mafia tanah patut diduga berkolaborasi dengan oknum pegawai Kantor BPN Kota Palembang untuk memuluskan rencana perampokan uang negara melalui ganti rugi lahan.

Legalitas tanah kata kunci mendapatkan uang negara melalui proses ganti rugi tanah yang dibutuhkan oleh negara.

Cepat, tuntas tak terdeteksi, sistematis, masive dan kewenangan mutlak, rencana licik meraup uang negara melalui proses pensertifikatan tanah.

O5 Februari 2020 pendaftaran tanah seluas 40.000 M2 ke Kantor BPN Kota Palembang atas nama Mukar Suhadi untuk di buatkan sertifikat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)

Kantor BPN Kota Palembang memproses permohonan sertifikasi dengan melakukan pendataan, validasi, verifikasi, pengukuran tanah dan menerbitkan SK sertifikat untuk tanah seluas 40.000 M2 atas nama Mukar Suhadi.

23 Oktober 2020 kantor BPN kota Palembang menerbitkan penomoran surat ukur untuk dasar penerbitan SK sertifikat atas nama Mukar Suhadi tanah seluas 40.000 M2.

Baca Juga  Tak Sekedar Kompetisi, POPNAS XVI Tahun 2023 Bentuk Karakter Generasi Muda

Tanggal 03 Nopember terbitlah SK sertifikat atas nama Mukar Suhadi dengan luasan 40.000M2 di kelurahan Kebun Bunga Kecamatan Alang – Alang Lebar dan pada tanggal 10 Nopember 2020 hard copy sertifikat di keluarkan kantor BPN Kota Palembang atas nama Mukar Suhadi.

Kemudian kantor BPN Kota Palembang memasukkan data kepemilikan tanah atas nama Mukar Suhadi dan dengan perkiraan harga tanah Rp. 3.775.000 di PINFORMASI NILAI TANAH kantor BPN Kota Palembang.

Sementara harga NJOP di seputaran tanah sertifikat tanah atas nama Mukar Suhadi Rp. 1.032.000 per M2 yang di keluarkan oleh Bappenda Kota Palembang tahun 2020.

Atas dua informasi harga ini, Pemkot Palembang melalui Dinas PUPR melakukan negoisasi harga ganti rugi tanah hingga di dapat harga kesepakatan Rp. 995.000 per M2. untuk tanah seluas 40.000 M2 atas nama Mukar Suhadi sertifikat No. 4737.

Saat proses negoisasi harga, semua fihak dalam tim ganti rugi tanah termasuk JPN/Datun Kejari Palembang hadir dan menyaksikan proses negoisasi hingga kesepakan harga terjadi untuk di bayar ke Mukar Suhadi.

Secara administrasi dan hukum semua proses dinyatakan oleh Kejaksaan Tinggi Sumsel dan Kantor Pertanahan Kota Palembang (BPN Kota Palembang) tidak ada masalah atau Clean and Clear.

Baca Juga  Herman Deru : Maknai Hari Raya Kurban dengan Berbagi dan Jangan Ada Perpecahan

Namun tidak demikian dengan hasil penyidikan dan perhitungan auditor BPKP Perwakilan Sumsel atas permintaan penyidik Polda Sumsel berdasarkan dokumen dan keterangan ahli serta saksi yang diserahkan penyidik ke BPKP Sumsel.

Hasil audit tujuan tertentu auditor BPKP Sumsel menyatakan kerugian negara Total lost senilai Rp. 39,8 milyar atau dinyatakan objek ganti rugi berupa tanah bersertifikat atas nama Mukar Suhadi seluas 40.000 M2 tidak tidak sah.

Polda Sumsel kemudian terbitkan sprindik dugaan korupsi pengadaan tanah untuk kolam retensi Simpang Bandara dengan potensi kerugian negara Rp. 39,8 milyar berdasarkan audit BPKP Perwakilan Sumsel.

Menanggapi perkara ganti rugi lahan kolam retensi simpang bandara, Deputy Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (KMAKI) Sumsel Feri Kurniawan menduga adanya permainan mafia tanah yang terlibat dalam penerbitan sertifikat No. 4737 seluas 40.000 m2 atas nama Mukar Suhadi saat di konfirmasi oleh media sinerginkri.com, Kamis (04/12/2025)

” Ini jelas dugaan adanya permainan dalam penerbitan sertifikat, tanah seluas 40.000 meter persegi masuk program PTSL,” pungkas Feri sambil tersenyum (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)