Palembang, sinerginkri.com – Baru – baru ada keluhan masyarakat yang akan serahkan hibah rumah ibadah berupa masjid ke Pemerintah karena rumitnya prosedur Kantor Urusan Agama Kantor Wilyah (Kanwil) Departemen Agama (Depag) Sumatera Selatan (Sumsel).
Prosedur penyerahan rumah ibadah ke Pemerintah tidak mudah dan terhalang prosedur birokrasi Depag Sumsel.
Masjid Jami’ Al-Suday’s yang terletak di jalan lintas barat sukabangun 2 kecamatan sukarami kota Palembang yang akan diserahkan ke Pemerintah oleh pemberi wakaf atau hibah terhalang prosedur birokrasi Kantor Urusan Agama.
Menanggapi rumitnya serah Terima hibah wakaf atau hibah masyarakat untuk kepentingan ibadah, Deputy K MAKI Sumsel feri Kurniawan angkat bicara, “aneh orang mau serahkan hibah untuk kepentingan ibadah di persulit,” ujarnya, Rabu (15/5).
“Seperti di negara komunis dan sekuler” rumitnya serah terima hibah rumah ibadah”, ucap Feri.
“Ini preseden buruk di negara mayoritas islam dan menjadi tanda tanya ada apa”, tutup Deputy K MAKI itu.