Adenddum dan CCO pekerjaan site development diduga bermasalah

Kriteria keadaan tertentu yang memungkinkan dilakukan Penunjukan Langsung terhadap Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya meliputi penanganan darurat yang tidak bisa direncanakan sebelumnya dan waktu penyelesaian pekerjaannya harus segera/tidak dapat ditunda untuk pertahanan negara, keamanan dan ketertiban masyarakat, keselamatan/perlindungan masyarakat yang pelaksanaan pekerjaannya tidak dapat ditunda/ harus dilakukan segera, termasuk akibat bencana alam dan/atau bencana non alam dan/atau bencana sosial dalam rangka pencegahan bencana dan/atau akibat kerusakan sarana/prasarana yang dapat menghentikan kegiatan pelayanan publik.

Terkait dengan pekerjaan site development Kramasan dengan kontrak Rp. 145 milyar lebih, klausal perubahan kontrak harusnya melalui metode penunjukkan langsung dengan memutuskan kontrak sampai dengan rencana perubahan item kontrak pasir menjadi tanah. Namun sebelumnya harus dilakukan perencanaan ulang terkait FS, harga material dan dasar perubahan pasir menjadi tanah.

“Tanggung jawab terkait dasar hukum perubahan kontrak berada di tangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan karena MOU pendampingan sebelum pengadaan jasa site development Kramasan”, terang Feri Kurniawan Pengamat Kebijakan Publik dan juga pegiat anti korupsi.

“Walaupun terkesan melanggar aturan pengadaan barang jasa serta tanpa perencanaan ulang maka semua tanggung jawab administrasi dan hukum tanggung renteng oleh Datun Kejati Sumsel”, jelas Feri Kurniawan.

“Disayangkan BPK RI tidak melakukan audit tertentu dengan meminta pendapat LKPP dan BPKP agar tidak terjadi polemik yang menyeret – nyeret Datun Kejati Sumsel, apalagi CCO pasir ke tanah nilainya puluhan milyar rupiah”, pungkas Feri Kurniawan.

Sumber : Boni Baretta Sumsel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)