Hukrim  

Polda Jatim Menetapkan RB Sebagai Tersangka Kasus Menimpa NWR Mahasiswi Malang

Jawa Timur,SinergiNKRI.Com –Polda Jatim telah menetapkan Randy Bagus (RB) sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya terhadap kasus yang menimpa Novia Widyasari Rahayu (NWR) berusia 23 tahun mahasiswi Malang.

Randy Bagus (RB) terancam hukuman 5 tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Waka Polda) Jawa Timur, Bridgen Pol. Drs. Slamet Hadi Supraptoyo dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Mojokerto.

“Inisial RB yang mana bersangkutan profesinya seorang polisi yang saat ini bertugas di Polres Pasuruan Kabupaten. Dia berpangkat Bripda,” jelasnya.

Berdasarkan hasil bukti-bukti yang dikumpulkan melalui barang bukti yang ada di lokasi dan hingga bukti siber. Menurut Slamet, Randy Bagus telah memenuhi unsur Pemecatan Dengan Tidak Hormat (PDTH).

“Dari pasal-pasal yang akan menjerat yang bersangkutan akan sudah tercapai unsur-unsurnya. Untuk pasal yang kode etik terancam PTDH,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)