K- MAKI Pertanyakan Tindak lanjut 7 Temuan BPK RI TA 2019 / 2020 Di Bapenda Propinsi Sumatera Selatan

SINERGINKRI.com | PALEMBANG – Badan pemeriksa keuangan berdasarkan UU nomor 15 tahun 2015 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara dan UU nomor 15 tahun 2006 tentang BPK , BPK telah melaksanakan pemeriksaan atas pendapatan pajak daerah tahun 2019 dan 2020 ( triwulan III ) pada pemerintah Sumsel.

Menurut koordinator Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Sumbagsel ( K- MAKI ) mengatakan adanya pemeriksaan oleh BPK selama ini untuk menguji dan menilai serta memberikan simpulan berdasarkan keyakinan yang memadai apakah pengelolaan pendapatan pajak daerah yang di lakukan oleh Bapenda propinsi Sumatera selatan di triwulan III tahun 2019 dan 2020 termuat dalam lhp nomor 02 .B/S-HP/XVII.PLG/01/2021 ,” ujar Boni Belitong.

“Terkait Adanya temuan BPK di triwulan III tahun 2019 dan 2020 terhadap kinerja dari Bapenda propinsi Sumatera Selatan K-MAKI mempertanyakan apa yang menjadi perhatian khusus BPK RI dalam hasil audit nya waktu itu terhadap dinas ini dalam mengelola sektor pajak daerah,” paparnya

Dalam hal K- MAKI mempertanyakan Tindak lanjut Tujuh dari temuan BPK RI kepada dinas Bapenda tersebut yaitu
Pertama, adanya penyusunan target pajak daerah tahun 2019/2020 tidak di dukung dokumen yang memadai dalam rekomendasi nya gubenur agar memerintahkan kepala Bapenda untuk melakukan penyempurnaan atas SOP terkait penetapan target pajak daerah.

Kedua, pemberian sanksi kepada administrasi atas empat kendaraan sebesar Rp.33.489.425,00 Tidak tepat dalam rekomendasi nya hendaknya dilakukan proses penagihan atas kekurangan pendapatan dari denda dan bunga sebesar Rp.33.489.425,00

Ketiga, adanya pemerintah propinsi Sumatera selatan tahun 2019 dan 2020 memungut pajak yang bukan wewangnya,dalam masalah ini mengakibatkan pemungutan pajak kendaraan bermotor yang di operasikan di air Diatas GT 7 menjadi tidak tepat.

Ke empat, di temukan potensi pendapatan pajak daerah sebesar Rp.1.499.442.800,00 belum di tetapkan dan di tagih, permasalahan tersebut mengakibatkan pemerintah Sumatera selatan belum dapat merealisasikan potensi penerimaan PK-AA, PKB -AB ,PAP dan BBN – KAA sebesar Rp.1.499.442.800,00

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)