Empat Kabupaten/Kota Sumsel Masuk Evaluasi PPKM Level IV

Herman Deru Terus Ingatkan Warga Sumsel Lebih Disiplin Terapkan Prokes 

SINERGINKRI.COM, PALEMBANG – Gubernur Sumsel H Herman Deru secara tegas kembali mengingatkan masyarakat Sumsel untuk meningkatkan disiplin penggunaan masker dan mengetatkan penerapan protokol kesehatan.

Imbauan itu diungkapkannya usai mengikuti Rakor Pembahasan Penerapan PPKM Level IV di luar Jawa  Bali, bersama Menko Perekonomian RI melalui Vidcon dari Command Center Pemprov Sumsel, Sabtu (24/7) siang.

Menurut Herman Deru imbauan tersebut dilakukannya karena disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan salah satunya memakai masker yang menjadi kunci utama dalam menekan penyebaran COVID-19. Terlebih berdasarkan hasil evaluasi dalam rakor tersebut ada 4 Kabupaten/kota di Sumsel yang dikategorikan masuk dalam PPKM level IV.  Keempat Kab/Kota tersebut masing-masing yakni Kota Palembang, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Kabupaten Musirawas (Mura). Dimana kriteria penentuan level itu didasarkan pada tingkat transmisi dan respon pemerintah daerah juga respon masyarakatnya. “Serta tracking, tracing dan tingkat BOR rumah sakit di daerah itu sendiri. Karena itu pula kembali Saya ingatkan berulang-ulang tetap disiplin jangan lalai menggunakan masker dimanapun,” ujarnya.

Meskipun ada 4 kabupaten kota di Sumsel yang masuk kategori PPKM level 4 namun secara umum Provinsi Sumsel tidak lebih buruk dibandingkan 21 provinsi lain yang daerahnya masuk dalam level IV. Terkait evaluasi ini, Herman Deru  meminta masyarakat di 4 daerah tersebut tidak panik karena beberapa peraturan PPKM level 4 dikembalikan ke daerah masing-masing. Sehingga diharapkan penerapannya akan lebih fleksibel disesuaikan dengan kondisi daerah setempat.  Hal ini berbeda dengan pemberlakuan PPKM darurat sebelumnya dimana untuk mengeliminir penyebaran Covid semua ditentukan kebijakan pusat.  “Misalnya  tentang tata tertib operasional pasar tradisional dan lapak itu sekarang  sebagian diserahkan ke Pemda dan Pemkot yang mengaturnya. Tapi untuk lebih detail dan jelasnya kita tunggu dari Mendagri,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)