Sumsel  

Dituding Akibatkan Kebocoran Pajak Hingga Rp14,9 Miliar, Bapenda Kota Palembang Akan Dilaporkan ke Kejati Sumsel

M Syahabudin Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Peduli NKRI (DPD-MP NKRI)

Palembang, sinerginkri — Dugaan skandal manipulasi pajak daerah di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang mengemuka. Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Peduli NKRI (DPD-MP NKRI) Sumatera Selatan membongkar dugaan modus “Dualisme NPWPD” pada sektor pajak hiburan malam yang berpotensi membobol kas daerah hingga Rp14,9 miliar pada Tahun Anggaran 2025.

​Praktik ini terungkap berdasarkan hasil pencocokan audit BPK Perwakilan Sumsel serta kalkulasi ulang terhadap 17 Wajib Pajak (WP) tempat hiburan di Palembang.

​Satu Tempat, Dua Identitas Pajak

​Modus yang dijalankan disinyalir cukup rapi. Oknum Bapenda diduga memecah identitas pajak satu lokasi usaha menjadi dua Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) berbeda, yaitu NPWPD Pajak Hiburan dan NPWPD Pajak Makanan/Minuman. Padahal, secara fisik lokasi usaha dan operasinya menyatu.

​Pemisahan ini diduga sengaja dilakukan untuk mengalihkan sebagian besar omzet hiburan malam bertarif tinggi ke pos pajak makanan dan minuman yang tarifnya jauh lebih rendah. Langkah tersebut dinilai menabrak Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 84 Tahun 2018, yang menegaskan bahwa sajian makanan dan minuman di area hiburan merupakan satu kesatuan objek pajak hiburan.

​Berdasarkan data analisa pihak DPD-MP NKRI, potensi selisih penerimaan daerah yang menguap dari 17 tempat hiburan malam tersebut mencapai Rp14,9 miliar.

​Koordinator Aksi DPD-MP NKRI Sumsel, Muhammad Syahabudin, membeberkan bahwa penerbitan dua NPWPD ini disinyalir merupakan hasil kompromi antara oknum Bapenda dengan Asosiasi Pengusaha Hiburan Malam untuk meredam keberatan pengusaha atas kenaikan tarif.

​”Siasat melompati aturan tanpa payung hukum yang sah ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang secara sadar. Otoritas di Bapenda menguntungkan pihak pengusaha, sementara daerah diduga pihak yang dirugikan hingga belasan miliar rupiah,” tegas Syahabudin.

​Tiga Tuntutan Aksi Demonstrasi di Kejati

​DPD-MP NKRI menyebut Kepala Bidang Pajak Daerah Lainnya Bapenda Kota Palembang berinisial MI, beserta jajaran teknisnya, sebagai pihak yang dinilai paling bertanggung jawab atas terbitnya identitas pajak ganda tersebut. Tak hanya itu, Kepala Bapenda Palembang masa jabatan 2025 selaku Pengguna Anggaran juga diduga mengetahui kebijakan bermasalah ini.

​Guna mendesak penanganan kasus secara transparan, massa pemuda dan mahasiswa dijadwalkan menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan pada Jumat, 28 Agustus 2026.

​Adapun tiga poin utama tuntutan yang didesakkan kepada aparat penegak hukum meliputi:

1. Usut tuntas dugaan korupsi penerimaan pajak hiburan senilai Rp14,9 miliar hingga ke akar-akarnya.
2. ​Segera memanggil dan memeriksa Kabid Pajak Daerah Lainnya beserta jajaran tehnis terkait dasar hukum penerbitan NPWPD ganda.
3. Memanggil jajaran direksi dari 17 perusahaan wajib pajak hiburan guna mendalami potensi suap atau kickback kepada oknum pejabat.

​Pihak DPD-MP NKRI memastikan akan terus mengawal proses hukum ini hingga seluruh potensi kerugian daerah dapat diselamatkan. (Mt)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)