Sumsel  

K MAKI Kecam Keras Setda dan PUPR Palembang Diduga Mainkan Anggaran Siluman Rp 3,08 Miliar

Boni Belitong Koordinator K MAKI Sumsel

Palembang, sinerginkri – Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) Sumatera Selatan (Sumsel) melayangkan kritik dan kecaman paling keras terhadap tata kelola keuangan Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI untuk kota Palembang tahun 2025 terungkap skandal pengelolaan anggaran yang amburadul dana miliaran rupiah yang seharusnya masuk pos belanja hibah justru disulap dan direalisasikan melalui pos belanja modal, yang diperuntukkan bagi pembangunan rumah dinas dan pengadaan sewa kendaraan dinas untuk instansi vertikal—termasuk Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palembang.

K MAKI menilai modus “salah kamar” klasifikasi anggaran ini bukan sekadar kesalahan administratif biasa, melainkan indikasi kuat maladministrasi sistemik yang sengaja diciptakan untuk mengaburkan pos peruntukan anggaran,” ujar Boni Belitong selaku Koordinator K MAKI Sumsel saat di konfirmasi awak media, Jumat (14/8/2026).

“ Skandal “Salah Kamar” Anggaran Rp3,08 miliar untuk Instansi Vertikal yaitu Kejari kota Palembang Berdasarkan LHP BPK RI 2025, Pemkot Palembang mengalirkan dana sebesar Rp3.083 miliar melalui pos Belanja Modal (Aset Tetap), padahal secara subtansial peruntukannya adalah pemberian hibah kepada instansi vertical, dengan rincian yaitu Dinas PUPR kota Palembang Pembangunan Rumah Dinas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Palembang yang menggunakan akun Belanja Modal Gedung dan Bangunan senilai Rp426 juta (yang seharusnya Belanja Hibah), ironisnya hingga pemeriksaan berakhir kegiatan ini baru dilengkapi naskah oerjanjian hibah daerah (NPHD),” papar Boni Belitong

Lanjutnya , di lingkungan kerja Sekretariat Daerah (Setda) kota Palembang, BPK RI temukan pengadaan kendaraan dinas pinjam pakai/instansi vertikal pada bagian umum yang menggunakan akun belanja modal oeralatan dan mesin senilai Rp 2.6 miliar (yang seharusnya belanja hibah), yang lebih memprihatinkan kegiatan ini bahkan sama sekali belum dilengkapi dengan NPHD saat pemeriksaan berlangsung,” ungkap bini.

“Bagaimana bisa pembangunan rumah dinas Kejari dan pengadaan kendaraan dinas instansi vertikal dianggarkan di belanja modal seolah-olah itu aset Pemkot, padahal jelas-jelas itu hibah? Ini akal-akalan birokrasi yang mencederai akuntabilitas SAP (Standar Akuntansi Pemerintahan)!” tegas Boni Belitong.

Dari temuan ini dari sisi hukum telah terjadi kekacauan laporan keuangan secara masif akibat ketidak cermatan TAPD dan para oengguna anggaran, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Pemkot Palembang Tahun 2025 menjadi kacau balau secara hukum akuntansi negara, yaitu terjadinya belanja Hibah tercatat kurang saji sebesar Rp3,08 miliar, alasan klasik TAPD dan Kepala SKPD yang berkedok “kurang cermat”, “keterbatasan pemahaman teknis”, hingga “kesulitan memilih rekening di SIPD” dinilai K MAKI sebagai lelucon birokrasi yang memalukan untuk tingkat kota besar sekelas Palembang.

Kritik tajam K MAKI secara terbuka untuk para aktor terkait yaitu
Sekda Kota Palembang (Selaku Ketua TAPD) gagal total dalam menjalankan fungsi verifikasi, evaluasi usulan anggaran SKPD, dan pengendalian rancangan DPA/DPPA, Sekda harus bertanggung jawab penuh atas kekacauan struktur belanja ini.

Kabag Umum Setda Kota Palembang bertanggung jawab langsung atas lolosnya pengadaan kendaraan dinas miliaran rupiah yang cacat prosedur administrasi dan tidak dilengkapi NPHD.

Inspektorat Kota Palembang (APIP) dinilai gagal total menjalankan fungsi pengawasan internal (early warning system), Inspektorat terkesan tidur dan membiarkan pelanggaran klasifikasi akun belanja ini terjadi tanpa pencegahan dini.

Kejari Kota Palembang (Selaku Penerima Hibah), K MAKI juga menyoroti etika penegakan hukum. Sebagai institusi penegak hukum, seharusnya Kejari kota Palembang bersikap selektif dan menolak penerimaan fasilitas fisik (Rumah Dinas) yang proses penganggarannya cacat prosedur dan menyalahi ketentuan hibah sejak awal.

K MAKI menegaskan tidak akan tinggal diam dan siap melaporkan indikasi maladministrasi berat serta potensi penyalahgunaan wewenang ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika Pemkot Palembang hanya menyelesaikan masalah ini sekadar sebatas catatan di atas kertas (lips service). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)