Sumsel  

PBB-P2 Jadi Pilar Pendapatan Daerah, Pemkot Dorong Sistem Perpajakan yang Adil

Asisten III Setda Kota Palembang, Akhmad Bastari

Palembang, sinerginkri – Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Palembang, mengingat kontribusinya yang besar terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Data tahun 2024 mencatat, PBB-P2 menyumbang 23,11 persen dari total PAD yang bersumber dari pajak daerah.

Menyadari potensi strategis ini, Pemkot Palembang melalui Asisten III Setda Kota Palembang, Akhmad Bastari, menghadiri kegiatan Asistensi Pengenalan Tarif PBB-P2, Assessment Ratio, dan Tarif untuk Lahan Produksi Pangan dan Ternak yang digelar di Aula Gedung Keuangan Negara, Palembang, Selasa (23/9/2025)

“Optimalisasi PBB-P2 bukan hanya soal menambah pendapatan daerah, tapi juga memastikan sistem perpajakan berjalan adil, transparan, dan tepat sasaran. Apalagi untuk objek khusus seperti lahan produksi pangan dan ternak, perlu ada kebijakan yang bijak agar tidak memberatkan petani dan peternak,” kata Bastari.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Palembang Nomor 4 Tahun 2023, lanjut dia, tarif PBB-P2 untuk objek berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,065 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)

error: Content is protected !!