Aneh…ini Keterangan Para Saksi Dugaan Korupsi Dana Desa (DD) & Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2019 kabupaten Ogan Komering Ulu .Prov – Sumatera Selatan.

Palembang , Sumatera Selatan – Persidangan kasus Prengadaan bibit di beberapa Desa di kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2019  di Pengadilan Negeri Palembang.

sidang pertama pada tgl 15/3 /2023 ,sudah sidang yang ke 10 pada tgl 13/4/2023 dan  sidang akan dilanjuti pada jum’at tgl 5/5/2023 yang akan memeriksa masing- masing terdakwa sekaligus saksi.

Persidangan yg diketuai oleh Hakim Masriati,SH dan anggota Ardian angga,SH , Waslam Makhsid,SH . selaku panitera Hj.Jainy syah putri SH.MH.

Pada Sidang sebelum nya, Jaksa Penuntut Umum (JPU ) sudah menghadirkan saksi ahli auditor inspektorat Provinsi Sumsel Bapak M.Firdaus Akbar,SE.  , dalam keterangannya beliau menyatakan bahwa, hasil Audit kerugian Negara sebesar Rp 3.688.674.401 untuk 49 desa di kabupaten ogan Komering Ulu dengan pembelian 27.000 batang bibit.

Dalam pemeriksaan /audit yang dilakukan inspektorat provinsi Sumsel tanpa pembentukan Tim dan juga tidak mempertimbangkan bahwa bibit tersebut sudah menghasilkan dan hasil buah-buahan’nya sudah dinikmati masyakat kecuali durian.

dan masyarakat tidak ada yang keberatan dan juga komplain terhadap bibit tersebut .
Dan ada keanehan dalam persidangan, Undang-undang yang di pakai inspektorat provinsi sum-sel untuk mengaudit/menghitung kerugian negara, di antaranya Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 yang belum dapat di pergunakan karena Undang-undang tersebut belum berlaku .

Dalam persidangan telah di hadirkan sebagai saksi 16 kades dan 6 pendamping Desa (PD) lokal dari keterangan PD lokal mereka dilibatkan oleh Heri setiawan selaku tenaga ahli (TA) untuk menyebarkan brosur penawan bibit ke desa- desa di wilayah kerja mereka dan dapat uang kalau desa membeli bibit tersebut.
Pendamping Desa (PD) yang menjadi saksi diantara nya :
1. Pendamping Desa (PD) Cuciana menerima uang Rp.1,500,000 dari ida laila istri Heri (TA) kejadian di hotel Grand

2 Pendamping Desa .Joneli menerima uang Rp.12.000.000 sampai Rp.13.000.0000,-dari Heri setiawan Tenaga Ahli

3. Pendamping Desa. Syahril.Efendi seharus menerima uang Rp.12.000.000,-dari Heri setiwan (TA) namun cuma diberi uang oleh Sudianto rp.1.000.000,-

4. Pendamping Desa Vierasanata juga diberi uang Rp.1.500.000 dan atas perintah Heri setiawan (TA) Uang tersebut untuk di bagi kan kepada Medina Pendamping Desa sebesar Rp.500.000,

5. Pendamping Desa Sugianto tidak menerima Uang sama sekali dari Tenaga Ahli

6. Pendamping Desa Dian Astianto mendapat uang Rp.7.000.000,- dari Heri setiawan (TA ).

Dari keterangan 16 kepala Desa di persidangan dalam pembelian bibit mereka melakukan pembayaran  diantaranya:
1. Cik ani kades karang Endah belanja bibit Rp.64 jt pembayaran nya kepada Rohman direktur (DPO ) CV.Mitra selayu selaku pengada bibit.

2. Plando kades Belatung ,belanja bibit Rp. 75 jt melakukan pembayar kepada Rohman direktur CV.Mitra Selayu

3. Tugino kades-Terusan belanja bibit Rp.91 jt melakukan pembayaran kepada Rohman direktur CV.Mitra selayu

4. Idris kades Penyadingan belanja bibit Rp.76 .jt melakukan pembayaran dengan Rohman direktur CV.Mitra selayu

5. Turiman kades Tebing kampung belanja bibit Rp.47 jt ,melakukan pembayaran langsung kepada Heri setiawan (Tenaga Ahli Desa )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)