Hukrim  

Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid Yang Menyebabkan Walikota Bekasi Ditangkap KPK

Jakarta,SinergiNKRI.Com-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Kasus ini bermula ketika Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menetapkan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) pada 2021.

“Untuk belanja modal yang rugi tanah dengan nilai total anggaran sekitar Rp286,5 miliar,” kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 6 Januari 2022.

Firli mengatakan ada empat lahan yang harus dibayarkan ganti rugi tanahnya oleh Pemkot Bekasi. Pertama, terkait pembebasan lahan sekolah di Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar.

Lalu, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar. Kemudian, pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Dan melanjutkan proyek pembangunan gedung teknis bersama senilai Rp15 miliar,” ujar Firli.

Dari empat proyek itu, Rahmat diduga telah menetapkan lokasi tanah milik pihak swasta yang sudah diintervensi dengan cara pemilihan langsung. Dia juga meminta pihak swasta yang tanahnya dipilih untuk tidak memutuskan kontrak kerja.

Rahmat juga meminta pungutan kepada pihak-pihak yang menerima ganti rugi lahan. Pungutan itu disebut dengan sumbangan masjid.

“Sebagai bentuk komitmen, tersangka RE (Rahmat Effendi) diduga meminta sejumlah uang kepada pihak yang lahannya diganti rugi oleh Pemkot Bekasi, di antaranya dengan menggunakan sebutan untuk sumbangan masjid,” tutur Firli.

Sebanyak 14 orang ditangkap KPK dalam operasi senyap di Bekasi. Sembilan orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Mengatasnamakan sumbangan ke salah satu masjid yang berada di bawah yayasan milik keluarga RE,” ucap Firli.

Para tersangka selaku pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

((Iin.S))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)