40 Karyawan PLPJ Terancam PHK, K-MAKI Sesalkan Hal Ini

Pembangkit Listrik Palembang Jaya (PLPJ) anak usaha dari PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) (Foto Istimewah)

sinerginkri.comTerkait dugaan hutang gas yang belum dibayar senilai lebih dari Rp. 40 miliar kepada Pertamina EP, Pembangkit Listrik Palembang Jaya (PLPJ) anak usaha dari PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J) secara resmi berhenti operasi per 01 Juli 2023.

Berhentinya operasi anak usaha dari SP2J tersebut diakibatkan atas terhentinya pasokan gas dari Pertamina EP. Sementara, SBLC yang dijaminkan ke Pertamina EP untuk pembelian gas belum menutup hutang gas kepada Pertamina EP.

Bahkan, terhentinya operasi tersebut akan berdampak kepada seluruh karyawan yang bekerja melalui Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di PLPJ anak usaha dari SP2J yang diresmikan oleh Walikota Palembang Harnojoyo pada tahun 2016 yang lalu.

Saat dikonfirmasi, Direktur SP2J, Ujang Panggarbesi mengatakan, bahwa dirinya belum dapat memastikan serta belum mengetahui terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) para pekerja di PLPJ. “Saya belum mengetahui akan adanya PHK terhadap karyawan PLPJ,” kata Ujang, Senin (03/07/2023).

Ditempat berbeda, Dirut PLPJ, Bahder Johan nampak membenarkan akan adanya PHK terhadap 40 karyawan PLPJ yang dipimpinnya.

“Tetapi sekarang belum karena kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Palembang,” ungkap Bahder.

Meskipun akan adanya PHK, lanjut Bahder, pihaknya akan melakukan pemanggilan terlebih dahulu kepada para karyawan.

“Kalau terjadi adanya PHK akan kita panggil dan kita tawarkan kepada karyawan, untuk masalah pesangon akan di hitung terlebih dahulu karena setiap karyawan beda beda,” ujarnya.

“Kalau terjadi PHK kita akan memanggil dan kita tawarkan ke karyawan secara bertahap. Besok (Selasa 4 Juli 2023) kita akan rapat di kantor Walikota Palembang untuk membahas masalah ini,” tegasnya.

Sementara itu, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) Sumsel, Feri Kurniawan juga nampak menyikapi permasalahan tersebut.

Bahkan, Feri Kurniawan juga mempertanyakan hal-hal yang berkaitan dengan adanya tunggakan biaya gas alam ke Pertamina EP.

“Kemana uang bayaran listrik dari PLN sehingga terjadi tunggakan gas alam ke Pertamina EP. Bagaiman dengan pinjaman Bank Muamalat untuk pembelian Mesin dan turbin pembangkit senilai Rp. 140 miliar,” ungkap Feri.

Tidak hanya itu saja, Feri juga mengungkapkan kesedihannya terkait nasib karyawan yang rencana akan di PHK atas terhentinya operasional pembangkit.

“Mesin yang operasional hanya 1 hingga pemutusan gas oleh Pertamina EP kenapa mesin pembangkit belum di Over Haul,” ucap Feri.

Feri juga mempertanyakan masih menyatunya keuangan PLPJ dan SP2J. “Sedangkan PP 54 tahun 2017 harus terpisah karena menjadi anak usaha bukan lagi unit usaha,” ujarnya.

“Kenapa belum Ada usul untuk membuat Perda untuk pemisahan unit usaha menjadi anak usaha berdasarkan PP 54 tahun 2017,” tungkasnya. (Rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)