Penetapan Besaran Zakat Fitrah dan Fidyah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 1446 H / 2025 M

MuaraduaSinerginkri.com , Kamis, 13 Maret 2025 – Kemenag OKU Selatan, Pemkab OKU Selatan, dan Baznas OKU Selatan menggelar Musyawarah Penentuan Zakat Fitrah untuk tahun 1446 H / 2025 M di Kemenag OKU Selatan.

Dalam musyawarah yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Agama Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (Kemenag OKU Selatan), Pemerintah Kabupaten OKU Selatan (Pemkab OKU Selatan), serta Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) OKU Selatan, disepakati besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun ini.

Zakat Fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap umat Muslim pada bulan Ramadhan tahun ini adalah 2,5 kilogram beras dengan harga beras sebesar Rp 14.000,- per kilogram.

Baca Juga  Miris!!!!! 15 Tahun Desa Simpang Sender Timur Belum Tersentuh Aliran Listrik PLN

Apabila zakat fitrah dikeluarkan dalam bentuk uang, maka besaran yang harus dikeluarkan adalah Rp 35.000,- per orang.

Sementara itu, untuk ( fidyah) yaitu zakat bagi mereka yang tidak dapat berpuasa, ditetapkan sebesar Rp 30.000,- per orang

Keputusan ini bertujuan untuk mempermudah umat Muslim dalam melaksanakan kewajiban zakat fitrah dan fidyah pada bulan suci Ramadhan. Masyarakat diharapkan dapat menunaikan kewajiban ini sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)