Hukrim  

Sat Res Narkoba Polres OKU Timur Amankan 3.92 Gram Sabu Dari 4 Pelaku

Keempat Pelaku diatas kini telah diamankan di Mapolres Oku Timur untuk diproses hukum lebih lanjut,karena dengan sengaja melawan hukum Membeli,Menyimpan, Memiliki,Mengkomsumsi dan Menguasai Narkoba Jenis Sabu dan para Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun kurungan.(Juni)

Baca Juga  Kejati Sumsel Giring HZ dengan Seragam Orange Guna Lanjutkan Proses Tahap ke II

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)