Keempat Pelaku diatas kini telah diamankan di Mapolres Oku Timur untuk diproses hukum lebih lanjut,karena dengan sengaja melawan hukum Membeli,Menyimpan, Memiliki,Mengkomsumsi dan Menguasai Narkoba Jenis Sabu dan para Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkoba dengan ancaman kurungan penjara minimal 5 Tahun kurungan.(Juni)