Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bekasi, Iis Sandra Yanti menjelaskan berdasarkan data yang dimilikinya di Kabupaten Bekasi 4 tahun belakangan pada tahun 2020 terjadi 70 kasus kekerasan,dan meningkat pada tahun 2023 sebanyak 269 kasus. Tren tertinggi sebaran kasus ini kebanyakan adalah kekerasan seksual.
“Kita di Kabupaten Bekasi menduduki peringkat kedua di Jawa Barat dalam angka kasus kekerasan pada perempuan dan anak, dari 27 kabupaten dan kota,” jelasnya saat menyampaikan strategi pencegahan.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui DP3A, telah melakukan upaya pelayanan dalam menekan angka kasus kekerasan ini. Misalnya dilaksanakan oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta layanan perempuan dan anak yang ada di Kecamatan dan desa.
“Dari 269 kasus ini, kasus kekerasan fisik sebanyak 34 kasus. Kekerasan seksual 42 kasus, KBGO 17 kasus, KDRT 51 kasus, Bullying 18 kasus, persetubuhan 32 kasus, dan lainnya 72 kasus termasuk tawuran,” ungkapnya.