Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

(2) WAKTU OPERASIONAL

a. Waktu Operasional untuk Kategori Hiburan Umum:

1. Klab malam mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;
2. Bar mulai pukul 15.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;
3. Karaoke mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;
4. Bioskop mulai pukul 12.00 WIB sampai dergan penayangan film terakhir pukul 20.00 WB;
5. Pub mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB;
6. Bilyar mulai pukul 12.00 WlB sampai dengan 20.00 WIB;
7. Panti Pijat/Refleksi/SPA mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB;
8. Arena Permainan Anak/Gelanggang Permainan Mekanik mulai pukul 12.00 WIB sampai dengan 20.00 WlB.

Baca Juga  88 Kades Terpilih Masa Bhakti 2021-2027 Dilantik Bupati Bogor

b. Untuk Rumah Makan/Restoran/Usaha Sejenisnya dan Cafe dine/ makan ditempat diperbolehkan sampai dengan pukul 20.00
WlB, untuk take away/drive thru sesuai jam operasional rumah makan / restoran ( 24 jam ) dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat

c. Unfuk Rumah Makan/Restoran/usaha sejenis dan Cafe, kegiatan live music diperbolehkan sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan max 5 (lima) orang personil, penyanyi hanya dari group pengisi acara
live music, dan pengunjung tidak diperbolehkan melakukan kegiatan/ gerakan yang mengundang kerumunan (berjoget);

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)