Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

3. TEMPAT/FASILITAS USAHA JASA KEPARIWISATAAN SERTA HIBURAN

(1) STANDAR PROTOKOL KESEHATAN

a. Terhadap kegiatan operasional penyediaan makanan dan minuman, penanggung jawab restoran/ rumah makan/ usaha sejenis
diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in) :

• Melakukan rapid test bagi karyawan yang melakukan kontak langsung dengan penguniung secara berkala;
•  Menerapkan physical distancing minimal 1,2 meter pada jarak antrian berdiri maupun duduk antar pelanggan lainnya;
• Melakukan pembersihan area kerja, fasilitas dan peralatan, khususnya yang memiliki permukaan yang besentuhan langsung
dengan makanan;
• Menyediakan tempat cuci tangan dengan sabun antibakteri bagi pelanggan dan pegawai yang mudah diakses oleh pekerja dan
Pelaku usaha;
• Menyediakan alat bantu seperti sarung tangan dan/atau penjepit makanan untuk meminimalkan kontak langsung dengan makanan siap saji dalam proses persiapan, pengolahan dan penyajian makanan
serta pelindung wajah sesuai pedoman keselamatan dan kesehatan kerja;
• Melakukan pengecekan suhu tubuh bagi seluruh pekerja sebelum memulai bekerja dan pengunjung di pintu masuk dengan ketentuan suhu <37,30 C;
• Kapasitas pengunjung tidak lebih dari 50% dari kapasitas normal;
• Mengharuskan bagi karyawan dan pengunjung untuk menggunakan masker;
• Apabila ada karyawan yang memiliki gejala demam, batuk, pilek dan sesak napas tidak diperbolehkan untuk masuk bekerja dan
melakukan pemeriksaan kesehatan.

Baca Juga  Korupsi Pengadaan Alat PCR Covid-19  Kejati Sultra tetapkan Tiga Tersangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)