Pemerintah Kota Bekasi memberlakukan perpanjangan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat

B. Dengan berlakunya Surat Edaran ini, maka Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan
Penanganan Covid -19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi Nomor
556/706/SET.COVID.l9 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan
Masyarakat Berbasis Mikro dalam Upaya Penanganan dan Pengendalian
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) di Kota Bekasi Pada Sektor Jasa usaha Kepariwisataan, Hiburan dan perdagangan (Area Publik) di Kota Bekasi dinyatakan tidak berlaku.

(Iin.S)

Baca Juga  Wakil Walikota Bekasi Tinjau Kesiapan Atlet PON Ke XX

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)