Negara G20 Soroti Potensi Peningkatan Korupsi Pada Masa Pandemi Covid-19

Maka, seluruh negara anggota G20 ACWG berkomitmen untuk memperkuat perjanjian dalam peberantasan korupsi.

Untuk tujuan ini, yang terpenting adalah kesepakatan multilateral dalam pemberantasan korupsi.

Terutama melalui penerapan dan pemantauan komitmen dan norma internasional.

Khususnya dalam pertukaran informasi.

Namun harus tetap dicapai tanpa mengurangi kedaulatan sebuah negara, hukum domestik, dan prinsip-prinsip dasar hak asasi manusia.

Dokumen lain yang disepakati adalah Annex A: G20 Call to Action on Corruption and COVID-19. Dokumen ini menmuat prioritas negara-negara G20 dalam menyusun dan mengimplementasi kebijakan anti korupsi di masa pandemi.

Prioritas yang tercantum dalam dokumen tersebut terbagi dalam tiga komitmen besar. Pertama, mengutamakan transparansi dalam menanggulangi virus Covid-19.

Baca Juga  Mantan Bupati Ilyas Panji Alam Diduga Gelapkan Mobil Dinas

Dalam komitmen ini, transparansi harus dilakukan dalam segala aspek, mulai dari pencegahan korupsi dengan mendeklarasikan harta pejabat negara secara berkala, hingga data-data penerima manfaat guna memaksimalkan jangkauan pemerintah dalam penanggulangan Covid-19.

Kedua, mempertahankan tata kelola pemerintahan yang baik dan meningkatkan pengawasan.

Dua hal ini harus dilakukan baik di sektor publik maupun swasta.

Terakhir adalah terus menjaga integritas untuk proses pemulihan jangka panjang di segala sektor.

Sistem dan lembaga pemberantasan korupsi harus terus diperkuat.

Sebab, dalam pemulihan ekonomi dalam jangka panjang diperlukan pengawasan dan pemberantasan korupsi yang dilakukan bersama oleh semua pemangku kepentingan, termasuk masyarakat. (da/rl)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)