Tangerang, Sinerginkri.com | Himbauan PT Adira Dinamika MultiFinance yang dengan tegas akan melakukan upaya hukum serta memproses pidana kepada Debitur yang nakal ternyata bukan omong kosong.
Terbukti pada 19 Maret 2024 lalu, 2 orang Debitur nakal diseret ke meja hijau dan kini menjadi terdakwa. Kedua Debitur berinisial AS dan GA selaku Ditektur dan Manajer PT East West Indonesia oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dijatuhi hukuman selama 1,6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan (pasal 372 KUHP dan Penggelapan Jaminan Fidusia Pasal 36 UU Jaminan fidusia nomor 42 tahu 1999).
Legal Internal PT Adira Dinamika Multi finance Pusat Dedi Dedi Farisandi, S.H dalam Konferensi Pers bertema “Penanganan Hukum Tindak Pidana /Pengalihan Penggelapan Unit”. Kegiatan digelar di aula lantai 4 kantor Adira cabang Alam Sutera Tengerang Selatan (Tangsel) membeberkan kronologis terungkapnya aksi tak terpuji Debitur nakal tersebut.
”Kejadian tersebut berlangsung di sekitar Bulan April 2023 dan Adira membuat Pelaporan di Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Mei 2023 dengan No. LP STTLP/B/2535/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Debitur PT. Eastwest Indonesia atas dugaan Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penggelapan Jaminan Fidusia Pasal 36 UU Jaminan Fiducia 42 Tahun 1999” katanya.