Gelapkan Kendaraan Oknum Debitur Disered Ke Meja Hijau

Tangerang, Sinerginkri.com | Himbauan PT Adira Dinamika MultiFinance yang dengan tegas akan melakukan upaya hukum serta memproses pidana kepada Debitur yang nakal ternyata bukan omong kosong.

Terbukti pada 19 Maret 2024 lalu, 2 orang Debitur nakal diseret ke meja hijau dan kini menjadi terdakwa. Kedua Debitur berinisial AS dan GA selaku Ditektur dan Manajer PT East West Indonesia oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang dijatuhi hukuman selama 1,6 tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penggelapan (pasal 372 KUHP dan Penggelapan Jaminan Fidusia Pasal 36 UU Jaminan fidusia nomor 42 tahu 1999).

Legal Internal PT Adira Dinamika Multi finance Pusat Dedi Dedi Farisandi, S.H dalam Konferensi Pers bertema “Penanganan Hukum Tindak Pidana /Pengalihan Penggelapan Unit”. Kegiatan digelar di aula lantai 4 kantor Adira cabang Alam Sutera Tengerang Selatan (Tangsel) membeberkan kronologis terungkapnya aksi tak terpuji Debitur nakal tersebut.

Baca Juga  Polsek Panongan Amankan Pengguna dan Penjual Ganja

”Kejadian tersebut berlangsung di sekitar Bulan April 2023 dan Adira membuat Pelaporan di Polda Metro Jaya pada tanggal 10 Mei 2023 dengan No. LP STTLP/B/2535/V/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Debitur PT. Eastwest Indonesia atas dugaan Penggelapan Pasal 372 KUHP dan Penggelapan Jaminan Fidusia Pasal 36 UU Jaminan Fiducia 42 Tahun 1999” katanya.

Dari hasil penyidikan pihak kepolisian terungkap bahwa Alvien Oktavianus (kini berstatus DPO) mengajukan Pembiayaan Kredit Pembelian Mobil 1 unit mobi, Toyota Innova 2.4G A/T warna hitam tahun 2019 Nopol : B-1330-ERR dengan menggunakan nama PT. Eastwest Indonesia.

Lanjut Dedi, dalam Perusahaan tersebut bertindak sebagai Direktur adalah Ahmad Sanusi, sebagai Komisaris adalah Garry Jonathan Salli dan Hengky Setiawan sebagai GA Manager.

Baca Juga  Produk Usaha Mikro Peran Vital dalam Mengangkat Perekonomian Daerah

“Saat Pengajuan Kredit ke Adira, PT.Eastwest Indonesia dikondisikan beroperasional Layak oleh Alvin dengan cara syarat Formil Perusahaan yang bergerak dibidang kontraktor, pengiriman, perawatan bangunan, konstruksi bangunan dan suplai pakaian seragam,” sambungnya.

Setelah pengajuan Kredit disetujui, ucap Dedi, Mobil tersebut diserahkan kepada PT.Easwest Indonesia melalui Hengky Setiawan, atas perintah dari Alvin , unit tersebut kemudian diserahkan kepada Aris yang merupakan adik dari Alvien Oktavianus dengan alasan 1 unit Toyota Inova tersebut untuk digadaikan, selanjutnya mobil tersebut digadaikan kepada berinisial IS dengan harga sekira Rp. 140 Juta bertujuan untuk mencari keuntungan.

” Aksi tipu tipu debitur ini terungkap ketika debitur mengalami penunggakan dan dilakukan penagihan oleh Adira ternyata diketahui kantor PT.Easwest Indonesia sudah tidak beroperasi,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)