Eksepsi Oknum Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Di Tolak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Perkara Korupsi Bandung

Bandung,SinergiNKRI.Com – Eksepsi Oknum wakil Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Soleman Dalam Kasus Dugaan Tindak Korupsi Terkait  penerimaan suap atau gratifikasi, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung dalam sidang lanjutan.

Kepala Sub Seksi Penuntutan Kejari Kabupaten Bekasi, Indra Oka, mengatakan bahwa setelah Majelis Hakim menolak eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa melalui penasihat hukumnya, perkara ini akan dilanjutkan pada sidang berikutnya.
Oka menambahkan bahwa pihaknya akan menghadirkan sekitar 30 saksi, yang telah memberikan keterangan pada tahap penyidikan maupun penyelidikan. Sidang lanjutan ini akan fokus pada mendengarkan keterangan dari saksi-saksi tersebut.
Saksi-saksi ini berasal dari berbagai profesi, termasuk ahli pidana, ahli dari Peruri, aparatur sipil negara, oknum DPRD, kuasa hukum terlapor, serta pihak lain yang terkait dengan perkara ini.

Pelaksanaan sidang eksepsi mengacu pada ketentuan Pasal 156 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Setelah tahap tanggapan, agenda sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan putusan sela, sebelum memasuki tahap pembuktian.

Oka mengungkapkan bahwa terdakwa pemberi suap berinisial RS, dalam sidang tersebut, menyatakan menerima dakwaan tanpa mengajukan eksepsi. RS bahkan mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) untuk bekerja sama dengan penegak hukum dalam mengungkap kasus ini.

RS mengajukan JC. Kita lihat nanti bagaimana putusan hakim melalui penetapan sidang karena sidang untuk dia ditunda sampai 7 Januari 2025. Kemungkinan apa berbarengan dengan putusan sela terdakwa SL atau nanti ada sidang lain. Yang jelas ditunda sampai tanggal 7, Ungkapnya.

Baca Juga  Akselerasi Transisi Energi PLN Peroleh Apresiasi pada Ajang IBEA 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error

Enjoy this blog? Please spread the word :)